tugas pendidikan kewarganegaraan 04
nama:devi januarti
npm:30108551
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Sistem politik Indonesia telah mengalami banyak peruabahan, yang kesemuaanya itu belum pernah menunjukan keberhasilannya dalam menyatupadukan rakyat Indonesia dengan kehegemoniannya, yang terjadi malah terciptanya kubu pemenang dan kubu yang kalah yang saling menghujat, menjatuhkan dan itu semua tidak menunjukan kebersamaannya sedikitpun juga.
Ketahanan dan Kestabilan Politik:
Iklim Politik yang mendukung terciptanya kestabilan politik sangat diperlukan dalam mencapai terwujudnya ketahanan nasional.
Untuk itu diperlukan dukungan yang kuat dalam bentuk:
• pemerintahan yang bersih (clean and good governance), dengan tingkat legitimasi dan kredibilitas yang tinggi.
• terselenggaranya system yang transparan dan iklim demokrasi yang sehat
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 140
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
Pasal 141
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
3. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
4. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
5. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
6. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
Pasal 142
Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan terdiri dari:
a. Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Direktorat Pertahanan dan Keamanan;
c. Direktorat Politik dan Komunikasi;
d. Direktorat Aparatur Negara.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Senin, 10 Mei 2010
Selasa, 13 April 2010
wawsan nusantara
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN 03
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Sebagaimana kita ketahui indonesia merupakan negara kepulauan, dengan bermacam macam adat istiadat, budaya, agama bahkan bahasa. Disamping itu kekayaan alam yang berlimpah menjadikan indonesia sebagai negara yang cukup dipandang dimata dunia. dengan demikian kita dituntut turut berperan aktif untuk menjaga, membela dan berjuang demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat ini banyak cara yang kita bisa lakukan untuk mengisi kemerdekaan diantaranya dengan belajar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan belajar, diharapkan kita dapat mengetahui banyak hal tentang negara kita. Baik itu tentang sejarah, ekonomi bahkan pengetahuan umum yang semakin hari terus berkembang. Dengan belajar diharapkan kita dapat membaca dan mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan sehingga kita dapat memperkaya wawasan dan selanjutnya dapat meningkatkan pengetahuan kita di segala bidang, guna memperluas wawasan kita tentang keadaan bangsa Indonesia saat ini dan yang akan datang.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Sebagaimana kita ketahui indonesia merupakan negara kepulauan, dengan bermacam macam adat istiadat, budaya, agama bahkan bahasa. Disamping itu kekayaan alam yang berlimpah menjadikan indonesia sebagai negara yang cukup dipandang dimata dunia. dengan demikian kita dituntut turut berperan aktif untuk menjaga, membela dan berjuang demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat ini banyak cara yang kita bisa lakukan untuk mengisi kemerdekaan diantaranya dengan belajar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan belajar, diharapkan kita dapat mengetahui banyak hal tentang negara kita. Baik itu tentang sejarah, ekonomi bahkan pengetahuan umum yang semakin hari terus berkembang. Dengan belajar diharapkan kita dapat membaca dan mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan sehingga kita dapat memperkaya wawasan dan selanjutnya dapat meningkatkan pengetahuan kita di segala bidang, guna memperluas wawasan kita tentang keadaan bangsa Indonesia saat ini dan yang akan datang.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
wawsan nusantara
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN 03
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Sebagaimana kita ketahui indonesia merupakan negara kepulauan, dengan bermacam macam adat istiadat, budaya, agama bahkan bahasa. Disamping itu kekayaan alam yang berlimpah menjadikan indonesia sebagai negara yang cukup dipandang dimata dunia. dengan demikian kita dituntut turut berperan aktif untuk menjaga, membela dan berjuang demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat ini banyak cara yang kita bisa lakukan untuk mengisi kemerdekaan diantaranya dengan belajar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan belajar, diharapkan kita dapat mengetahui banyak hal tentang negara kita. Baik itu tentang sejarah, ekonomi bahkan pengetahuan umum yang semakin hari terus berkembang. Dengan belajar diharapkan kita dapat membaca dan mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan sehingga kita dapat memperkaya wawasan dan selanjutnya dapat meningkatkan pengetahuan kita di segala bidang, guna memperluas wawasan kita tentang keadaan bangsa Indonesia saat ini dan yang akan datang.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Sebagaimana kita ketahui indonesia merupakan negara kepulauan, dengan bermacam macam adat istiadat, budaya, agama bahkan bahasa. Disamping itu kekayaan alam yang berlimpah menjadikan indonesia sebagai negara yang cukup dipandang dimata dunia. dengan demikian kita dituntut turut berperan aktif untuk menjaga, membela dan berjuang demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat ini banyak cara yang kita bisa lakukan untuk mengisi kemerdekaan diantaranya dengan belajar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan belajar, diharapkan kita dapat mengetahui banyak hal tentang negara kita. Baik itu tentang sejarah, ekonomi bahkan pengetahuan umum yang semakin hari terus berkembang. Dengan belajar diharapkan kita dapat membaca dan mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan sehingga kita dapat memperkaya wawasan dan selanjutnya dapat meningkatkan pengetahuan kita di segala bidang, guna memperluas wawasan kita tentang keadaan bangsa Indonesia saat ini dan yang akan datang.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
deklarasi hak asasi manusia
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN 02
HAK ASASI MANUSIA
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah serta atas hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa di Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan keyakinan mereka akan hak manusia yang mendasar, dalam martabat dan harkat pribadi manusia serta dalam hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan, dan telah memutuskan untuk memperjuangkan kemajuan masyarakat serta standar-standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang labih besar.
DEKLARASI HAK ASASI MANUSIA
Sebagai suatu standar umum bagi prestasi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat, yang terus mengingat Deklarasi ini, mengembangkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui pengajaran dan pendidikan, serta melalui langkah-langkah progresif secara nasional dan internasional untuk menjamin pengakuan serta kepatuhan yang universal dan efektif terhadapnya, dikalangan bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun di kalangan bangsa-bangsa di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya.
1. Pengertian hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
HAK ASASI MANUSIA
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah serta atas hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa di Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan keyakinan mereka akan hak manusia yang mendasar, dalam martabat dan harkat pribadi manusia serta dalam hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan, dan telah memutuskan untuk memperjuangkan kemajuan masyarakat serta standar-standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang labih besar.
DEKLARASI HAK ASASI MANUSIA
Sebagai suatu standar umum bagi prestasi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat, yang terus mengingat Deklarasi ini, mengembangkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui pengajaran dan pendidikan, serta melalui langkah-langkah progresif secara nasional dan internasional untuk menjamin pengakuan serta kepatuhan yang universal dan efektif terhadapnya, dikalangan bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun di kalangan bangsa-bangsa di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya.
1. Pengertian hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Rabu, 24 Maret 2010
tugas pendidikan kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NEGARA
Pengertian
Hakikat Negara
Pada dasarnya, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.Negara adalah alat (agency) dari masyarakt yang mempunyai kekuasan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat.Manusia hidup dalam suasana kerja sama sekaligus suasana antagonistis dan penuh pertentangan.Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan dan kekuasaan lain. Negara dapat menetapkan tujuan-tujauan dari kehidupan bersama itu.negara menetap kan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasan tersebut dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu,baik individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian,Negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan social dari penduduknya kearah tujuan bersama.
DEFINISI NEGARA
Untuk menjelaskan pengertian Negara secara pasti sangatlah sulit karena setiap sarjana mengartikan pandangannya sendiri- sendiri sehingga negar biasa bermacam-macam.
1.roger H.soltau
“ Negara adalah alat(agency) atau wewenang (autoriti)yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.”
2. Harold J. laski
“ Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memeksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.”
Teori Terbentuknya Negara
A.teori perjanjian masyarakat atau kontrak social
teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara di bentuk berdasarkan perjanjian masyarakat.Teori prjanjian masyarakt adalh teori yang paling mudah dicapai dmana negara tidak merupakan negara tirani.penganut teori prjanjian masyarakat mencakup para pakar dan paham kenegara yang absolutis sampai penganut kenegaraan terbatas.Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Thomas Hobbes,John Locke, dan J.J. Rousseau.
Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi darikedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja.
a.Sifat memaksa
Agar peraturan prundang-undanagn ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat
Tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah makanya negara memiliki sifat memaksa.
b.sifat Monopoli
negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarkat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.sifat Mencakup semua
semua peraturan prundang-undangannya,misalnya keharusan membayar pajak,berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Rakyat Negara
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berada diwilayah negara itu dan yang tunduk kepada kekuasaan dari negara tersebut.rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
BANGSA
PENGERTIAN BANGSA
Awalnya, kehidupannya masyarakat muncul dalam bentuk yang masih sangat sederhana,yaitu dalam bentuk keluarga dengan anggota yang terdiri ayah,ibu,dan anak.Masyarakat suatu negara terdiri atas sejumlah manusia yang mempunyai hubungan kesetiakawanan karena asal usul agama, persamaan kepentingan sosial,ekonomi,kebudayan, dan sebagainya.
TEORI KEBANGSAAN
Berkaitan dengan tumbuhan kembangnya suatu bangsa atau disebut juga “ Nation” terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan perbandingan bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan statu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.
a.Teori Hans Kohn
Hans Kohn, sebagai eorang ahli antropologi etnis,mengemukakan teorinya tentang bangsa bahwa bangsa itu terbentuknya karena persamaan bahasa,ras,agama,peradapan,wilayah,negara,dan kewarganegaraa
b.Teori Ernes renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama(hasrat untuk bersatu)dengan perasaan setia kawan yang agung.
c.Teori Otto Beur
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.karakteristiktumbuh karena adanya persaman nasib
Faktor-faktor pembentukan identitas sebagai suatu bangsa yaitu:
a.bhineka tunggal ika
prinsip bersatu dalam perbedaan merupakan salah satu faktor yang dapat membentuk suatu bangsa. Setiap anggota masyarakat mempunyai kesetiaan ganda sesuai dengan porsinya.
b.sakral
persamaan agama yang di anut masyarakat atau ikatan ideologi yang kuat dalam masyarakat dapat membentuk negara dan bangsa,
c.tokoh
kepemimpinan dari suatu tokoh yang di segani dan di hormati secara luas dapat menjadi faktor yang menjadikan suatu bangsa
WARGANEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan juga dapat dibilang sesorang atau penduduk negara yang telah disahkan oleh UU sebagai warga negara.
Dinegara kita terdapatnya asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang diantaranya sebagai berikut:
• Ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
• Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Selain itu juga terdapat unsur yang menentukan kewarganegaraan diantaranya:
-Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
-Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
-Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu negara dengan negara lain.
Hak dan kewajiban sebagai warga Negara indonesia:
a.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.memajukan kesejahteraan umum
c.mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.turut menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
Penduduk
Pengertian penduduk hampir sama dengan warga Negara,penduduk merupakan warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua diantaranya:
1. Orang yang tinggal di daerah tersebut
2. Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut asalkan orang tersebut memiliki surat resmi untuk tinggal di daerah tersebut.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan
potensial. :
1 Kepadatan penduduk
2 Piramida penduduk
3 Pengendalian jumlah penduduk
4 Penurunan jumlah penduduk
5 Transfer penduduk
6 Ledakan penduduk
7 Penduduk dunia
8 Referensi
9 Pranala luar
NEGARA
Pengertian
Hakikat Negara
Pada dasarnya, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.Negara adalah alat (agency) dari masyarakt yang mempunyai kekuasan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat.Manusia hidup dalam suasana kerja sama sekaligus suasana antagonistis dan penuh pertentangan.Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan dan kekuasaan lain. Negara dapat menetapkan tujuan-tujauan dari kehidupan bersama itu.negara menetap kan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasan tersebut dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu,baik individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian,Negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan social dari penduduknya kearah tujuan bersama.
DEFINISI NEGARA
Untuk menjelaskan pengertian Negara secara pasti sangatlah sulit karena setiap sarjana mengartikan pandangannya sendiri- sendiri sehingga negar biasa bermacam-macam.
1.roger H.soltau
“ Negara adalah alat(agency) atau wewenang (autoriti)yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.”
2. Harold J. laski
“ Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memeksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.”
Teori Terbentuknya Negara
A.teori perjanjian masyarakat atau kontrak social
teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara di bentuk berdasarkan perjanjian masyarakat.Teori prjanjian masyarakt adalh teori yang paling mudah dicapai dmana negara tidak merupakan negara tirani.penganut teori prjanjian masyarakat mencakup para pakar dan paham kenegara yang absolutis sampai penganut kenegaraan terbatas.Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Thomas Hobbes,John Locke, dan J.J. Rousseau.
Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi darikedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja.
a.Sifat memaksa
Agar peraturan prundang-undanagn ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat
Tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah makanya negara memiliki sifat memaksa.
b.sifat Monopoli
negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarkat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.sifat Mencakup semua
semua peraturan prundang-undangannya,misalnya keharusan membayar pajak,berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Rakyat Negara
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berada diwilayah negara itu dan yang tunduk kepada kekuasaan dari negara tersebut.rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
BANGSA
PENGERTIAN BANGSA
Awalnya, kehidupannya masyarakat muncul dalam bentuk yang masih sangat sederhana,yaitu dalam bentuk keluarga dengan anggota yang terdiri ayah,ibu,dan anak.Masyarakat suatu negara terdiri atas sejumlah manusia yang mempunyai hubungan kesetiakawanan karena asal usul agama, persamaan kepentingan sosial,ekonomi,kebudayan, dan sebagainya.
TEORI KEBANGSAAN
Berkaitan dengan tumbuhan kembangnya suatu bangsa atau disebut juga “ Nation” terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan perbandingan bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan statu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.
a.Teori Hans Kohn
Hans Kohn, sebagai eorang ahli antropologi etnis,mengemukakan teorinya tentang bangsa bahwa bangsa itu terbentuknya karena persamaan bahasa,ras,agama,peradapan,wilayah,negara,dan kewarganegaraa
b.Teori Ernes renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama(hasrat untuk bersatu)dengan perasaan setia kawan yang agung.
c.Teori Otto Beur
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.karakteristiktumbuh karena adanya persaman nasib
Faktor-faktor pembentukan identitas sebagai suatu bangsa yaitu:
a.bhineka tunggal ika
prinsip bersatu dalam perbedaan merupakan salah satu faktor yang dapat membentuk suatu bangsa. Setiap anggota masyarakat mempunyai kesetiaan ganda sesuai dengan porsinya.
b.sakral
persamaan agama yang di anut masyarakat atau ikatan ideologi yang kuat dalam masyarakat dapat membentuk negara dan bangsa,
c.tokoh
kepemimpinan dari suatu tokoh yang di segani dan di hormati secara luas dapat menjadi faktor yang menjadikan suatu bangsa
WARGANEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan juga dapat dibilang sesorang atau penduduk negara yang telah disahkan oleh UU sebagai warga negara.
Dinegara kita terdapatnya asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang diantaranya sebagai berikut:
• Ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
• Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Selain itu juga terdapat unsur yang menentukan kewarganegaraan diantaranya:
-Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
-Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
-Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu negara dengan negara lain.
Hak dan kewajiban sebagai warga Negara indonesia:
a.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.memajukan kesejahteraan umum
c.mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.turut menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
Penduduk
Pengertian penduduk hampir sama dengan warga Negara,penduduk merupakan warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua diantaranya:
1. Orang yang tinggal di daerah tersebut
2. Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut asalkan orang tersebut memiliki surat resmi untuk tinggal di daerah tersebut.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan
potensial. :
1 Kepadatan penduduk
2 Piramida penduduk
3 Pengendalian jumlah penduduk
4 Penurunan jumlah penduduk
5 Transfer penduduk
6 Ledakan penduduk
7 Penduduk dunia
8 Referensi
9 Pranala luar
Langganan:
Komentar (Atom)